Bidang Tangkap

Bidang Perikanan Tangkap merupakan unsur pelaksana di bidang produksi ikan, konservasi, pengawasan sumber daya ikan dan sarana dan prasarana penangkapan ikan, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang produksi ikan, konservasi, pengawasan sumber daya ikan dan sarana dan prasarana penangkapan ikan.

  • Bidang Perikanan Tangkap, melaksanakan fungsi :
    • pelaksanaan pembinaan nelayan dan bimbingan produksi serta pembinaan produksi ikan;
    • pelaksanaan penerbitan pencatatan kapal penangkap ikan sampai dengan 5 GT;
    • pelaksanaan penyuluhan pengelolaan penangkapan ikan kepada nelayan;
    • pelaksanaan pengawasan penangkapan ikan pada perairan umum;
    • penyelenggaraan kegiatan pengembangan Tempat Pelelangan Ikan (TPI);
    • pengembangan pemanfaatan sarana dan prasarana penangkapan ikan;
    • pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
    • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait sesuai tugas dan fungsinya.
  • Uraian tugas Bidang Perikanan Tangkap, sebagai berikut :
    • merumuskan konsep program kerja bidang perikanan tangkap sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
    • melaksanakan koordinasi dengan unit kerja dinas agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan tugas dinas;
    • mendistribusikan tugas dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian ugas habis;
  • Menyiapkan bahan rencana operasional pelaksanaan koordinasi dalam kebijakan penetapan lokasi pembangunan, kebijakan estimasi stok ikan dan perlindungan pelestarian dan pemanfaatan plasma nutfah sumber daya ikan di wilayah perairan yang menjadi kewenangan kabupaten;
    • melaksanakan kegiatan pembinaan nelayan dan bimbingan produksi serta pembinaan produksi ikan;
    • melaksanakan kegiatan pengaturan penerbitan pencatatan kapal penangkap ikan sampai dengan 5 GT;
    • melaksanakan kegiatan penyuluhan pengelolaan penangkapan ikan kepada nelayan;
    • melaksanakan kegiatan pengaturan pengawasan penangkapan ikan pada perairan umum;
    • melaksanakan operasional kegiatan pengembangan Tempat Pelelangan Ikan (TPI);
    • melaksanakan pengaturan inventarisasi, identifikasi dan membina, mengembangkan dan merencanakan sarana dan prasarana penangkapan ikan;
    • melaksanakan kegiatan perencanaan koordinasi dalam rangka pengelolaan kawasan konservasi perairan yang menjadi kewenangan kabupaten;
    • melaksanakan kegiatan pengaturan penetapan areal dan lokasi kegiatan pengembangan lahan kawasan konservasi dan rehabilitasi perairan yang menjadi kewenangan kabupaten;
    • mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
    • menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
    • melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban; dan
    • melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.