Bidang Perikanan Budidaya merupakan unsur pelaksana di bidang pengelolaan, pemanfaatan dan kebijakan dalam kegiatan produksi, pembenihan dan pengendalian, serta sarana dan prasarana budidaya ikan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan, pemanfaatan dan kebijakan dalam kegiatan produksi, pembenihan dan pengendalian, serta sarana dan prasarana budidaya ikan.
- Bidang Perikanan Budidaya, melaksanakan fungsi:
- pelaksanaan produksi, pembenihan dan pengendalian di bidang pengelolaan budidaya ikan;
- pengumpulan dan pengolahan data dan informasi pengelolaan pembudidayaan ikan;
- pelaksanaan pemberian Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP) pembudidayaan ikan dan Tempat Usaha Pembudidayaan Ikan (TPUPI);
- Pelaksanaan inventarisasi, identifikasi pengendalian hama dan penyakit ikan;
- pelaksanaan penyuluhan pengelolaan budidaya ikan dan penyakit ikan kepada masyarakat;
- pelaksanaan pengawasan peredaran mutu benih ikan dan bimbingan produksi ikan serta peredaran mutu bahan baku pakan dan pakan ikan;
- pelaksanaan pemantauan bahan baku dan mutu bahan baku pakan ikan dalam peredaran;
- pelaksanaan bimbingan teknis penanggulangan hama dan penyakit ikan;
- pelaksanaan pembinaan budidaya ikan air tawar dan lokal;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.
- Uraian tugas Bidang Perikanan Budidaya sebagai berikut :
- merumuskan konsep program kerja bidang perikanan budidaya sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
- melaksanakan koordinasi dengan unit kerja dinas agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan tugas dinas;
- mendistribusikan tugas dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
- menghimpun bahan rencana operasional kegiatan produksi, pembenihan dan pengendalian di bidang pengelolaan budidaya ikan;
- meghimpun bahan rencana kegiatan pengumpulan dan pengolahan data dan informasi pengelolaan pembudidayaan ikan;
- melaksanakan kegiatan pengaturan pemberian Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP) pembudidayaan ikan dan Tempat Usaha Pembudidayaan Ikan (TPUPI);
- menyiapkan bahan rencana operasional kegiatan inventarisasi, identifikasi pengendalian hama dan penyakit ikan;
- melaksanakan kegiatan penyuluhan pengelolaan budidaya ikan dan adanya wabah penyakit ikan kepada masyarakat;
- melaksanakan kegiatan pengawasan peredaran mutu benih ikan dan bimbingan produksi ikan;
- Memberi petunjuk kegiatan pemantauan dan pengawasan peredaran bahan baku dan mutu bahan baku pakan ikan dalam peredaran;
- memberi petunjuk bimbingan teknis penanggulangan hama dan penyakit ikan;
- memberi petunjuk pembinaan budidaya ikan air tawar, air payau dan air laut;
- mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
- menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
- Susunan Organisasi Bidang Perikanan Budidaya sebagaimana terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional, yang terbagi atas dua Sub Koordinator. terdiri dari :
- Sub Koordinator Produksi, Pembenihan Dan Pengendalian; dan
- Sub Koordinator Sarana Dan Prasarana Budidaya.