Bidang Usaha Perikanan merupakan unsur pelaksana di bidang usaha perikanan meliputi kegiatan usaha dan pemberdayaan masyarakat perikanan, penerapan teknologi, pengolahan mutu hasil dan pemasaran, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Bidang Usaha Perikanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang usaha perikanan meliputi kegiatan usaha dan pemberdayaan masyarakat perikanan, penerapan teknologi, pengolahan mutu hasil dan pemasaran.
- Bidang Usaha Perikanan, melaksanakan fungsi :
- pelaksanaan penyuluhan dan bimbingan usaha perikanan, pemberdayaan masyarakat perikanan dan kegiatan promosi komoditas perikanan;
- pemberian fasilitas, kerjasama, pemantauan, evaluasi dan pengendalian bidang bimbingan usaha, pemberdayaan masyarakat perikanan, pembinaan teknologi pengolahan dan mutu hasil;
- pelaksanaan bimbingan kelembagaan masyarakat perikanan, manajemen usaha perikanan dan pencapaian pola kerjasama usaha perikanan agar persaingan pasar tidak dipermainkan para tengkulak
- pelaksanaan bimbingan analisis perikanan, penerapan standar teknis dan memasarkan hasil – hasil perikanan;
- pelaksanaan verifikasi terhadap mutu hasil olahan produk perikanan dan bimbingan penerapan standar teknis pembinaan mutu pengolahan hasil dan pemasaran;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan fungsinya.
- Uraian Tugas Bidang Usaha Perikanan, sebagai berikut :
- merumuskan konsep program kerja bidang usaha perikanan sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
- melaksanakan koordinasi dengan unit kerja dinas agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan tugas dinas;
- mendistribusikan tugas dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
- melaksanakan bimbingan usaha perikanan, pemberdayaan masyarakat perikanan dan kegiatan promosi komoditas perikanan;
- melaksanakan fasilitasi, kerjasama, pemantauan, evaluasi dan pengendalian bidang bimbingan usaha, pemberdayaan masyarakat perikanan, pembinaan teknologi pengolahan dan mutu hasil;
- melaksanakan bimbingan kelembagaan masyarakat perikanan, manajemen usaha perikanan dan pencapaian pola kerjasama usaha perikanan agar persaingan pasar tidak dipermainkan para tengkulak;
- melaksanakan bimbingan analisis perikanan, penerapan standar teknis dan memasarkan hasil – hasil perikanan;
- melaksanakan bimbingan penerapan standar teknis pembinaan mutu pengolahan hasil dan pemasaran;
- melaksanakan verifikasi terhadap mutu hasil olahan produk perikanan;
- melaksanakan penyuluhan, pembinaan dan bimbingan terhadap masyarakat perikanan;
- mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
- menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban; dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.