Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah di bidang perikanan tangkap, perikanan budidaya dan usaha perikanan.
- Dinas melaksanakan fungsi:
- perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugas di bidang perikanan;
- pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugas di bidang perikanan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugas di bidang perikanan;
- pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugas di bidang perikanan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi di bidang perikanan.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Dinas mempunyai uraian tugas :
- merumuskan dan menetapkan program kerja dinas sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
- merumuskan kebijakan di bidang perikanan tangkap, perikanan budidaya dan usaha perikanan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan;
- melaksanakan koordinasi kebijakan di bidang perikanan tangkap, perikanan budidaya dan usaha perikanan dengan lembaga perangkat daerah terkait di jajaran pemerintah daerah, provinsi, pusat maupun lembaga di luar kedinasan;
- mendistribusikan tugas dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
- Menyelenggarakan kebijakan di bidang Perikanan Tangkap dengan lembaga perangkat daerah terkait di jajaran pemerintah daerah, propinsi, pusat maupun lembaga di luar kedinasan;
- menyelenggarakan kebijakan di bidang Perikanan Budidaya dengan lembaga perangkat daerah terkait di jajaran pemerintah daerah, propinsi, pusat maupun lembaga di luar kedinasan;
- menyelenggarakan kebijakan di bidang Usaha Perikanan dengan lembaga perangkat daerah terkait di jajaran pemerintah daerah, propinsi, pusat maupun lembaga di luar kedinasan;
- mengendalikan pelaksanaan kesekretariatan dinas dengan mengarahkan perumusan program dan pelaporan, pengelolaan keuangan, urusan umum serta kepegawaian;
- mengendalikan pelaksanaan tugas operasional Unit Pelaksana Teknis dengan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
- mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
- menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban; dan melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah Kepala Dinas.