Tugas Pokok dan Fungsi

Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah di bidang perikanan tangkap, perikanan budidaya dan usaha perikanan.

  • Dinas melaksanakan fungsi:
    • perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugas di bidang perikanan;
    • pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugas di bidang perikanan;
    • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugas di bidang perikanan;
    • pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugas di bidang perikanan; dan
    • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi di bidang perikanan.
  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Dinas mempunyai uraian tugas :
    • merumuskan dan menetapkan program kerja dinas sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
    • merumuskan kebijakan di bidang perikanan tangkap, perikanan budidaya dan usaha perikanan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan;
    • melaksanakan koordinasi kebijakan di bidang perikanan tangkap, perikanan budidaya dan usaha perikanan dengan lembaga perangkat daerah terkait di jajaran pemerintah daerah, provinsi, pusat maupun lembaga di luar kedinasan;
    • mendistribusikan tugas dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
  • Menyelenggarakan kebijakan di bidang Perikanan Tangkap dengan lembaga perangkat daerah terkait di jajaran pemerintah daerah, propinsi, pusat maupun lembaga di luar kedinasan;
    • menyelenggarakan kebijakan di bidang Perikanan Budidaya dengan lembaga perangkat daerah terkait di jajaran pemerintah daerah, propinsi, pusat maupun lembaga di luar kedinasan;
    • menyelenggarakan kebijakan di bidang Usaha Perikanan dengan lembaga perangkat daerah terkait di jajaran pemerintah daerah, propinsi, pusat maupun lembaga di luar kedinasan;
    • mengendalikan pelaksanaan kesekretariatan dinas dengan mengarahkan perumusan program dan pelaporan, pengelolaan keuangan, urusan umum serta kepegawaian;
    • mengendalikan pelaksanaan tugas operasional Unit Pelaksana Teknis dengan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
    • mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
    • menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
    • melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban; dan melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah Kepala Dinas.