Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes bersama lembaga lainnya terus berupaya memberikan perhatian dan perlindungan kepada Awak Kapal Perikanan (AKP). Wujud dari itu, dengan membantu tata kelola kelautan dan perikanan nasional sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, Jangan sampai praktik eksploitasi yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), seperti kerja paksa dan perdagangan orang yang dialami AKP Indonesia, khususnya yang berasal dari Kabuipaten Brebes.
Wabup juga menyampaikan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 27 tahun 2021 tentang Penyelenggaran Kelautan dan Perikanan, yang merupakan turunan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, diharapkan dapat memberikan peningkatan perlindungan bagi AKP.Salah satu terobosan penting yaitu pengaturan jaminan sosial bagi AKP, dalam ketentuan pasal 176 disebutkan bawah pemilik kapal perikanan, operator kapal perikanan, agen awak kapal perikanan atau nakhoda harus memberi jaminan sosial. Yakni jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan kehilangan pekerjaan.
Terakhir beliau berharap “Semoga lokakarya ini mampu meningkatkan pemahaman pelaku usaha pemilik kapal dan perusahaan, serta AKP tentang proses, mekanisme dan aturan perlindungan awak kapal perikanan,” harapnya.Dengan penerapan regulasi perlindungan AKP, lanjutnya, maka peningkatan taraf hidup AKP di Jawa Tengah, khususnya di Kabupaten Brebes dapat terwujud.









